MUI: Sebaiknya Tidak Ziarah Kubur saat Pandemi COVID-19

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim di Tanah Air agar sebaiknya tidak melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan 1441 Hijriyah sebab saat ini dalam situasi pandemi COVID-19.

“Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian. Namun, mengingat pandemi COVID-19 kemungkinan belum mereda maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).

Agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat dan saudara yang telah meninggal tersebut, kata dia, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.

Baca Juga:  Ratusan Pedagang Pasar Cisarua Dites Swab Covid-19, Gimana Hasilnya?

“Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun,” ujarnya.

Tindakan yang sama sebaiknya juga dilakukan yaitu kebiasaan silaturahmi jelang Ramadhan. Menurutnya, melakukan silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat dan teman-teman untuk saling memaafkan penting dilakukan agar umat memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih.

Namun, dalam situasi pandemi COVID-19 sebaiknya hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:  Jasa Marga: Rekonstruksi Tol Jakarta-Cikampek Ditunda

Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita.

“Sebab Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka,” kata dia.

Kemudian, umat Muslim hendaknya sebelum memasuki bulan Ramadhan yaitu bulan Rajab dan Sya’ban sudah mulai melatih diri dengan melaksanakan amalan-amalan sunat misalnya berpuasa, membaca Al Quran, memperbanyak sedekah dan zakat mal atau harta.

Baca Juga:  PT Indonesia Victory Garment Purwakarta Diduga Abaikan Imbauan Pemerintah

Khusus untuk mengeluarkan zakat harta pada saat pandemi COVID-19 dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya. Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak.

Begitu pula dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut, ujarnya. (Red)