Penerapan PSBB, Sekda Kota Bandung: Jangan Tegang!

JABARNEWS | BANDUNG – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, mengutamakan bagaimana masyarakat bisa tetap disiplin, dimana Covid-19 berdampak bukan hanya pasien melaikan beberapa sektor ekonomi dan pendapatan juga berturun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta masyarakat agar tidak perlu terlalu tegang dalam menghadapi PSBB tersebut.

“PSBB ini diharapkan tidak membuat orang tegang, mari semua sama-sama ikuti aturan ini, tidak ada tujuan untuk menyengsarakan masyarakat, ini tujuannya untuk mempercepat bagaimana keluar dari persoalan pandemi virus corona atau COVID-19,” kata Ema di Bandung, Sabtu (18/04/2020).

Baca Juga:  Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Dia mengatakan, nantinya Pemerintah Kota Bandung bakal mengumumkan kepada masyarakat terkait yang diperbolehkan dan yang dibatasi selama PSBB. Ketentuan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung yang bakal dikeluarkan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar.

Baca Juga:  FORWAPTI Dan PMII Bekasi Akan Unjuk Rasa ke PN Bekasi, Ini Sebabnya

“Tapi secara umum itu samalah dengan yang diatur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 9 Tahun 2020,” katanya.

Dia mencontohkan, nantinya salah satu aspek yang dibatasi adalah jam operasional sejumlah toko maupun minimarket hanya hingga pukul 20.00 WIB.

“Yang kami atur itu jam operasionalnya, mereka boleh buka pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB, kalau ada yang masih buka akan diminta ditutup,” katanya.

Baca Juga:  Ayo Buruan Validasi Ulang Data OVO Kamu, Jika Tak Ingin Berakhir Begini

Selain itu, kata dia, restoran dan tempat makan bakal boleh tetap buka selama PSBB, dengan catatan makanannya harus dibawa pulang.

“Secara umum tidak akan berbeda (dengan surat edaran) dan saya yakin masyarakat juga tahu, mana yang boleh dan mana yang tidak,” katanya. (Ara)