Inilah Yang Menentukan Zona Merah Covid-19 Suatu Daerah Di Indonesia

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menetapkan kasus virus corona sebagai kejadian luar biasa (KLB). Dalam hal ini penyakit coronavirus (covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.

Penyebaran virus Corona telah terjadi hampir di semua daerah di Indonesia. Namun demikian, masing-masing daerah memiliki status zonanya tersendiri. Diketahui jika dalam memetakan daerah sebaran Covid-19, Pemerintah menetapkan 4 warna zona.

Status identifikasi wilayah terpapar virus corona terbagi ke dalam beberapa zona, yakni zona merah, oranye, kuning dan hijau. Status tersebut pun mempengaruhi tingkat penanganan dan kewaspadaan dalam menghadapi wabah global ini.

Kode zona dengan warna berbeda-beda ini digunakan untuk memantau dan merespons penanganan wabah di wilayah terpapar. Pembagian zona ini harus tepat dan tidak boleh sembarangan.

Pasalnya, zona dari setiap wilayah akan menentukan tindakan pemeriksaan hingga pembatasan perjalanan ke wilayah lain. Dengan demikian, upaya penanganan yang dilakukan bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Berikut arti dari masing-masing status zona Covid-19 :

1. Zona Hijau

Adalah negara atau wilayah dengan masalah yang minim atau bahkan tanpa kasus yang dikonfirmasi.

Namun wilayah tersebut tetap dianjurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk didalamnya edukasi dan sosialisasi terkait virus serta mekanisme penularan penyakit dan upaya untuk menghindarinya.

Respon cepat juga diperlukan untuk menguji gejala yang mungkin dialami warga domestik. Kemudian melakukan rapid test, khususnya di wilayah perbatasan zona kuning atau oranye.

Baca Juga:  Dukung Mimpi Generasi Muda Indonesia, Pocari Sweat Buka Bintang SMA 2021

Pemeriksaan kepada mayarakat yang keluar dan masuk wilayah juga perlu diperlukan. Tindakan karantina selama 14 hari diterapkan untuk individu yang berisiko termasuk mereka yang pernah berada di zona merah. Pemeriksaan kesehatan juga perlu dilakukan pada warga yang menaiki transportasi umum setelah bepergian dari wilayah lain.

2. Zona Kuning

Status zona kuning adalah wilayah dengan jumlah infeksi ringan seperti kasus penularan lokal. Aktivitas kehidupan di zona kuning berjalan seperi biasa.

Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir kasus di zona kuning adalah dengan melakukan semua respon pada zona hijau, ditambah dengan mengidentifikasi atau tracking kontak dari kasus yang dikonfirmasi, melakukan tes, memantau dan pengisolasian.

Mendesak warga agar menghindari petemuan yang tidak penting dan acara publik utamanya di ruang tertutup serta memberikan perlindungan maksimal untuk staf medis.

Selain itu, identifikasi terhadap orang-orang yang pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi harus dilakukan dengan teliti. Masyarakat yang sekiranya baru datang dari wilayah zona merah tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Adapun pengisolasian dilakukan bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan kurang baik.

3. Zona Oranye

Penyebaran kasus dalam status parah serta wilayah yang berdekatan dengan zona merah.

Pada kondisi ini, upaya yang harus dilakukan adalah menerapkan semua upaya yang ada pada zona kuning ditambah dengan melaksanakan perlindungan pribadi termasuk mengenakan masker wajah.

Selain itu, juga menunda atau membatalkan pertemuan maupun acara yang tidak penting, melakukan disinfeksi tempat umum, tes secara aktif terhadap semua orang dengan gejala serta meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji.

Baca Juga:  Husen, Eky, Winda, dan Villes akan Kolaborasi Lintas Generasi di 8 Besar Kontes KDI 2023 'Sabda Cinta'

Wilayah zona oranye harus melakukan tes untuk mengidentifikasi semua orang yang berstatus ODP, PDP, bahkan OTG. Warga yang tidak berstatus ODP maupun PDP tapi memiliki gejala yang menyerupai Covid-19 juga tetap harus diperiksa.

4. Zona Merah

Dalam kasus pandemi virus corona, zona merah berarti pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali.

Untuk meminimalisir penyebaran, upaya yang bisa dilakukan adalah menerapkan upaya pada zona oranye dan menangguhkan kegiatan belajar mengajar atau sekolah, ibadah yang melibatkan kerumunan dan kegiatan bisnis.

Kemudian membatasi perjalanan ke luar kecuali yang mendesak dan penting. Lockdown dan karantina. Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkat rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.

Sementara itu, terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

Baca Juga:  Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Flip Diperkirakan Bakal Segera Hadir

Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.

Untuk diketahui, dalam UU no 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

BNPB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari – 28 Februari 2020. Diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.

Untuk mempercepat penanganannya, Presiden RI mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) menunjuk BNPB sebagai koordinator. Sampai saat ini belum ada perubahan status, masih status keadaan tertentu sehingga Kepala BNPB mempunyai kewenangan melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu. (Red)