Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020, Berikut Isinya

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Jokowi menetapkan status kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dalam menghadapi wabah virus corona. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Keppres ini menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan sehari sebelumnya.

Berikut isi dari Keppres tersebut:

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Baca Juga:  Tiga Rumah Jebol Diterjang Banjir Cimahi, Warga Berharap Gini

Menimbang:

a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan Keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:  Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz, Kenapa?

Mengingat:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).

Memutuskan:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Baca Juga:  Satu Keluarga Positif Covid-19, RT di Dago Bandung Ini Lockdown

Kesatu: Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Kedua: Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 tertanda Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Red)