29 Maret 2024

Bamsoet: Kepala Daerah Harus Pastikan Warga Terapkan PSBB

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo mengumumkan senjata baru untuk mengatasi penularan Covid-19 di Indonnesia.


Senjata itu ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


Menanggapi hal tersebut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta semua kepala daerah memastikan masyarakat patuh dan konsisten menerapkan pembatasan sosial sebagai bagian dari upaya menghentikan penularan COVID-19.


Menurut dia, ketaatan menerapkan pembatasan sosial menjadi modal awal percepatan pemulihan ekonomi.


“Ketidakmampuan komunitas internasional menghentikan penularan COVID-19 mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, memulai pergulatan merespons resesi ekonomi. Artinya, pada periode sekarang ini, tiga masalah harus dikerjakan simultan pada saat yang sama,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2020).


Dia menjelaskan tiga masalah yang harus dikerjakan tersebut adalah kerja merawat pasien COVID-19, kerja pembatasan sosial untuk cegah-tangkal penularan, dan upaya sejak dini memulihkan perekonomian, ketiganya sama-sama urgen dan strategis.


Menurut dia, apabila masyarakat taat dan konsisten menerapkan pembatasan sosial selama periode pandemi COVID-19, skala dan kecepatan penularan virus tersebut akan menurun dengan sendirinya.


Politisi Partai Golkar itu menilai, menurunnya jumlah pasien COVID-19 pada gilirannya bisa melonggarkan ketentuan tentang pembatasan sosial untuk memulihkan kehidupan bersama, selain untuk membangkitkan keberanian menggerakkan lagi mesin perekonomian nasional.


“Karena itu, semua pemerintah daerah harus ‘all out’ mendorong masyarakat patuh dan konsisten menerapkan pembatasan sosial. Masyarakat harus diingatkan bahwa pembatasan sosial yang konsisten menjadi modal awal pemulihan ekonomi dari resesi,” ujarnya.


Dalam konteks itu, Bamsoet memberi catatan khusus kepada semua kepala daerah di Pulau Jawa karena data Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa 75 persen dari total industri nasional berpusat di Jawa.


Dia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa kontribusi Pulau Jawa bagi pertumbuhan ekonomi nasional pun sangat signifikan yaitu mencapai 59 persen per-2019.


“Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat di Pulau Jawa dalam menerapkan pembatasan sosial sangat menentukan kemampuan negara merespons resesi ekonomi. Jika kecepatan penularan COVID-19 tidak bisa diredam, penghentian aktivitas produksi sektor industri di Jawa akan berkepanjangan, dampak sosialnya tentu akan sangat serius,” katanya.


Dia menjelaskan, hingga pertengahan April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 2,8 juta pekerja telah mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) dan dirumahkan.


Karena itu menurut dia, tidak mengherankan jika jumlah peminat Kartu Prakerja begitu besar yaitu sekitar 5,96 juta orang mendaftar di gelombang pertama.


“Saat ini saja, ketika penerapan pembatasan sosial diupayakan konsisten, sudah begitu banyak jumlah warga atau keluarga yang menderita karena kehilangan sumber penghasilan akibat tidak bisa bekerja. Termasuk di dalamnya para profesional atau pekerja kantoran yang dirumahkan,” ujarnya.


Bamsoet yang juga menjabat Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu menilai tidak bijaksana jika upaya-upaya pemulihan ekonomi baru dilakukan setelah berakhirnya periode penularan COVID-19.


Dia menilai menunda-nunda upaya bersama memulihkan perekonomian akan berakibat pada meningkatnya penderitaan masyarakat dan menggelembungkan jumlah warga miskin.


“Karena itu, ketaatan masyarakat menerapkan pembatasan sosial di Pulau Jawa tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, faktor ketaatan itu menjadi bagian tak terpisah dari keinginan bersama meminimalisir dampak resesi ekonomi,” katanya. (Red)
Baca Juga:  Resmi! PDIP Umumkan 45 Calon Kepala Daerah Termasuk Putra Jokowi