Inilah Cara Merawat dan Menguburkan Jenazah Covid-19 Sesuai WHO

JABARNEWS | BANDUNG – Jumlah kematian akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2 di Indonesia terus bertambah. Terakhir, Juru Bicara Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, menyebut total kematian akibat COVID-19 di Indonesia mencapai 582 orang. Jumlah ini diprediksi akan bertambah mengingat masih banyaknya kasus positif COVID-19 di Indonesia, Minggu (19/4/2020) mencapai 6.575 positif corona.

Jenazah pasien virus Corona selama ini dimakamkan oleh tim medis. Sebab, proses merawat jenazah Corona harus dilakukan sesuai dengan protap dan mengikuti standar WHO.

Di RS Unair Surabaya, jenazah pasien Corona sudah ditata laksana dengan baik. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan tertular dari cairan jenazah.

“Karena kami punya protokol yang seragam se-Indonesia dan mengikuti standar WHO. Di mana cairan tubuh yang ada di jenazah sudah kami rawat, ditutupi dengan baik. Sehingga cairan tubuh tersebut tidak sampai bocor,” kata dokter spesialis forensik RS Unair, dr Nily Sulistyorini SpF kepada detikcom, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga:  Begini Cara Emak-Emak Di Purwakarta Ubah Pekarangan Rumah Jadi Lebih Bermanfaat

Nily kemudian menjelaskan tahapan merawat hingga memakamkan pasien Corona. Pertama, menutupi wajah atau lubang-lubang di tubuh yang berpotensi mengeluarkan cairan. Seperti hidung, mulut, telinga, dubur dan lubang kemaluan.

“Setelah itu, jenazah disterilkan dengan disinfektan. Kemudian dimandikan atau ditayamumkan. Disinfektan berulang kali. Lalu dibungkus minimal dua lapis plastik, pokoknya nggak bocor (cairan),” ujarnya.

Kemudian dimasukkan ke dalam peti khusus, yang telah dilapisi bahan yang tidak mudah tembus dan disegel. Bahkan peti dipaku untuk memastikan cairan tak keluar. Oleh karena itu, proses merawat jenazah Corona tidak boleh lama. Maksimal empat jam dan segera dimakamkan.

Baca Juga:  Ini Keputusan Penting Laudya Cynthia Bella Soal Rumah Tangganya

“Risiko penularannya, mangkanya nggak boleh lama, maksimal empat jam itu sudah dimakamkan. Kita acuannya dari WHO, semua kita lakukan acuannya WHO,” jelasnya.

“Virus Corona kan bisa menempel di mana pun dan bertahan sampai beberapa hari-hari bahkan berminggu-minggu,” tambahnya.

Untuk pemakaman pasien Corona harus sesuai standar dan dijauhkan dari sumber air. “Takutnya lambat laun jenazah kan bisa membusuk, dan cairan dapat mencemari sumber air di sekitarnya kalau prosedurnya nggak benar,” katanya.

Maka, pelaksanaannya pun harus sesuai dengan prosedur. RS Unair juga menjamin agar cairan tubuh jenazah tidak keluar.

Baca Juga:  Lima Tanda-tanda Akan Terjadinya Kiamat Kubra

“Prinsipnya plastik tersebut tidak boleh bocor. Kalau tidak sesuai prosedur bisa bocor dan menularkan pada orang lain. Pasti kita disinfektan juga. Meski begitu bukan berarti virusnya nggak bisa keluar,” pungkasnya.

Sebelumnya, tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Protokol menguburkan jenazah ini sedikit berbeda dari penguburan biasa.

Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. (Red)