Siap-siap! Minimarket Ngeyel Langgar Jam Operasional Bakal Kena Sanksi

JABARNEWS | KARAWANG – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran untuk memastikan kelancaran distribusi pangan selama penanganan pandemi virus corona. Melalui surat edaran tersebut, jam kerja toko swalayan maupun minimarket dibatasi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Suroto, mengatakan pihaknya akan memberi sanksi toko modern atau minimarket yang melanggar jam operasional.

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Sebut Virus Corona Tak Ganggu Pasar Finansial Asia

“Saat ini ada ratusan toko modern telah melanggar jam operasional,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketentuan jam operasional toko modern sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 20 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Keluarkan SE untuk Para Gubernur, Pengusaha Tambang Wajib Tahu

Dalam Perda itu disebutkan kalau jam operasional untuk toko modern khususnya minimarket dari pukul 09.00-23.00 WIB.

“Tapi di lapangan ada yang sudah membuka toko sejak pukul 07.00 WIB. Bahkan ada yang sampai buka 24 jam. Jadi jelas itu sudah melanggar Perda,” kata Suroto.

Mantan Kadisnaker mengaku sudah menegur minimarket yang membuka jam operasional melebihi ketentuan Perda. Tapi sepertinya surat teguran itu tidak dilaksanakan.

Baca Juga:  Face ID dan Touch ID Tingkatkan Kemanan Google Drive, Ini Keunggulannya

Karena itu, pihaknya akan membuat surat teguran kedua, dan jika masih tidak dipatuhi, Suroto mengaku akan meminta Satpol PP untuk menutup sementara minimarket yang tidak mematuhi jam operasional. (Red)