Tjahjo Kumolo: WFH Bagi ASN Diperpanjang, Tapi Harus Install Aplikasi Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

Kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) merupakan langkah kedua kali untuk memperpanjang kebijakan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:  Bantuan UMKM di Cianjur Belum Merata, Pengrajin Bordir Manual Keluhkan Ini

“SE tersebut merupakan perubahan kedua atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jelas Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menambahkan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga:  Polemik POP Kemendikbud

“Tiap dua minggu, tim KemenPANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB,” ucapnya menambahkan.

Bagi daerah yang menerapkan PSBB, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah setempat untuk menyesuaikan sistem kerja ASN berdasarkan SE Nomor 45 Tahun 2020.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 171 Tahun 2020,” ungkapnya.

Baca Juga:  Unpad Raih Penghargaan "Grey Literature” dari Perpustakaan Nasional

Awalnya, kebijakan WFH bagi PNS diberlakukan hingga 1 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini sampai 13 Mei 2020. Namun, dalam poin 2a SE nomor 50 tahun 2020 tersebut, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (Red)