Info Penting Bagi ASN Tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE yang ditandatangi hari ini, Senin (20/4/2020) tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada bulan Ramadan 1441H baik yang dilaksanakan di kantor maupun work from home (WFH).

Baca Juga:  Ombudsman Minta Sistem Pembagian Bansos Diubah, Ini Alasannya

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30. Kemudian hari Jumat: Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Puluhan Jompo di Tasikmalaya Diabaikan Keluarganya

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan: Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30. Sedangkan Hari Jumat: Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30.

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

Baca Juga:  Ini Pesan AKBP Indra Setiawan Untuk Personel Polres Purwakarta

“Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut seraya mengingatkan tetap mengacu pada aturan pelaksanaan kerja selama penanganan Virus Corona (Covid-19) berlangsung. (Red)