Dunia Lagi Geger Corona, Sekelompok Pria Kepergok Main Judi Muncang

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya membongkar praktik perjudian tradisional adu muncang (kemiri) di Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan dalam keterangannya mengatakan karena aktivitasnya telah meresahkan masyarakat di tengah kondisi darurat wabah COVID-19, pihaknya berhasil menangkap 10 orang yang disinyalir terlibat dalam praktik perjudian muncang.

“Kami sangat menyayangkan di tengah pandemi corona ini masih ditemukan penyakit masyarakat yang menggelar perjudian dengan berkerumun,” kata AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan di Tasikmalaya.

Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan laporan dari warga adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi tradisional adu muncang di sebuah gudang wilayah Mangunreja, Minggu (19/4).

Baca Juga:  Tambah Umur, Deden Ingin Lebih Baik Dalam Berbagai Hal

Sejumlah personel, lanjut dia, langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 19 orang yang ada di lokasi kejadian, kemudian membawa barang bukti perlengkapan judi ke Markas Polres Tasikmalaya.

“Ketika penggerebekan diamankan 19 orang, namun hasil pemeriksaan hanya 10 orang ditetapkan tersangka,” katanya.

Ia menyampaikan, orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda yakni sebagai bandar, pengatur perjudian, dan pemilik arena perjudian adu muncang.

Praktik perjudian itu, kata Siswo, bermula dari para tersangka mengajak masyarakat sekitar untuk bermain judi adu muncang dengan taruhan uang.

Baca Juga:  Polres Majalengka Keluhkan Marka Jalan Usang

“Jadi para pelaku ini dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan judi,” katanya.

Modus pelaku dengan sistem kompetisi penuh. Pesertanya maksimal lima orang masing-masing mengadu kemiri miliknya dengan taruhan seratus ribu. Pemenang terakhir akan mendapatkan uang lima ratus ribu rupiah dipotong pajak oleh penyelenggara 30 persen.

Selain itu, modus judi pelaku dengan sistem samping. Pelaku tidak memiliki kemiri hanya turut taruhan setiap adu kemiri digelar dengan memasang uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Tak Terurus, Begini Kondisi Pasar Ciranjang Pasca Kebakaran

“10 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda beda. tiga pelaku sebagai penyelenggara, lima orang peserta yang ikut taruhan dalam model kompetisi dan dua orang bermain taruhan sampingan, kita bagi menjadi tiga peran, masing masing taruhan seratus ribu dan setor 30 persenya ke penyelenggara judi,” tambah Siswo.

Akibat perbuatannya itu polisi menahan para tersangka dan menyita seluruh barang bukti berupa alat judi, kemiri, uang tunai, telepon seluler, dan sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 303 juncto Pasal 53 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara. (Red)