Resmi Berlaku Hari Ini, Begini Cek IMEI Di Ponsel

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020) resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.

Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), pengguna bisa klik disini untuk mengetahui legalitas ponsel.

Baca Juga:  Dukung Pemekaran DOB Cianjur Selatan, Neng Eem: Jangan Kaitkan Politik

Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai tanggal 18 April 2020, perangkat-perangkat yang sudah aktif sebelum tanggal ini tetap dapat tersambung ke layanan dari operator seluler seperti biasa.

Untuk mengecek nomor IMEI, pengguna bisa melihatnya di bagian belakang ponsel, beberapa vendor ponsel menempelkan stiker berisi nomor IMEI di bodi belakang.

Baca Juga:  Doa Bersama Awali Peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-189

Jika tidak ada stiker di bodi ponsel, nomor IMEI bisa dilihat di bagian luar kardus ponsel. Nomor IMEI biasanya berdekatan dengan informasi tipe dan warna ponsel.

Cara lainnya, tanpa harus mengecek kardus ponsel, nomor IMEI bisa ditemukan di Setting atau Pengaturan, kemudian cari menu About Phone atau Tentang Ponsel. Nomor IMEI biasanya dicantumkan di salah satu sub-menu.

Cara di atas berlaku untuk ponsel Android. Sementara untuk perangkat berbasis iOS, nomor IMEI juga bisa dilihat di menu Setting, kemudian pilih General dan About.

Baca Juga:  Ini Info untuk PNS Tentang Aturan Cuti Sakit

Selain kedua cara tersebut, nomor IMEI bisa dilihat dengan menghubungi *#06#, baik untuk pengguna Android maupun iPhone.

Satu nomor IMEI berlaku untuk satu nomor ponsel, jika menggunakan ponsel dengan kartu SIM ganda, maka akan ada dua nomor IMEI dalam satu ponsel.

Untuk melihat status IMEI, kunjungi situs Cek IMEI imei.kemenperin.go.id dari Kementerian Perindustrian. (Ara)