ASN Purwakarta Wajib Pakai Masker saat Di Kantor atau WFH

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta wajib menggunakan masker saat bekerja.

Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 443.1/1201/BKPSDM Tentang Kewajiban Penggunaan Masker pada saat bekerja bagi seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Kepala BKPSDM Purwakarta Asep Supriatna mengatakan, instruksi ASN wajib menggunakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Ingin Pintu Mobil Kalian Tidak Mudah Rusak? Lakukan Cara Ini

Selain itu, penggunaan masker juga sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Ini diinstruksikan kepada seluruh ASN, baik yang bekerja di kantor maupun yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Seluruhnya wajib menggunakan masker ketika berinteraksi dengan orang dan beraktivitas di luar,” kata Asep diwawancara awak media beberapa waktu lalu.

Adapun masker yang dipakai, ujar Asep, disarankan jenis masker kain, sehingga dapat digunakan berkali-kali.

Asep menambahkan, pandemi Covid-19 ini menyangkut keselamatan diri pegawai dan keselamatan orang lain. Maka dari itu, kepala perangkat daerah dan direksi BUMD diinstruksikan untuk memberikan teguran tertulis kepada pegawai yang tidak mentaati.

Baca Juga:  BMKG: Tiga Hari Ke Depan Ada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

“Dan apabila tidak mengindahkan, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Mulai dari pemotongan tunjangan hingga penundaan promosi,” ujar Asep tegas.

Ditemui terpisah, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membenarkan telah menerbitkan surat edaran kewajiban menggunakan masker bagi ASN.

“Kewajiban menggunakan masker ini berlaku juga bagi seluruh masyarakat Purwakarta yang terpaksa keluar rumah,” kata bupati yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Baca Juga:  Ketua DPC PKB Beri Alasan Tak Hadir Harlah NU di Purwakarta

Bahkan Ambu Anne juga akan menerapkan zonasi kawasan wajib menggunakan masker. Para pengguna jalan seluruhnya wajib pakai masker. Terlebih para pemotor, selain menggunakan helm juga wajib pakai masker.

Anne, juga menambahkan, para ASN di Purwakarta memiliki program pengumpulan masker yang dinamakan ‘Cobi Sauyunan’ yang artinya Covid-19 Bisa Dipayunan (dihadapi).

“Sehingga pengadaan masker bisa direalisasikan dengan pola sauyunan (bersama-sama),” ujarnya. (Red)