Ingat, Pada Tanggal Ini Larangan Mudik Mulai Berlaku

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan bahwa larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020.

Sedangkan untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020).

Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” imbuh Luhut.

Baca Juga:  ARM HA-IPB Salurkan Bantuan APD Untuk 6 Puskesmas di Kota Bogor

Atas dasar itu dalam Ratas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa, tanggal 21 April 2020, Menko Marves menegaskan bahwa Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Korona.

”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana,” kata Luhut.

Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.

Baca Juga:  Simak! Inilah Sasaran Penerima Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Menko Marves.

Jadi, Luhut menegaskan bahwa KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya karena banyak dari hasil temuan Kemenhub yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi.

Lebih lanjut, Menko Marves juga menyampaikan bahwa Pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya wilayah Jabodetabek.

”Dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas itulah pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini,” ujarnya.

Menurut Luhut, kalau seperti persiapan, Ia umpamakan persiapan operasi militer logistik dilakukan, persiapan tadi dari sosialisasi dilakukan, latihan ini semua disiapkan baru sekarang dieksekusi.

Baca Juga:  Tulip Catering Service Solusinya

”Jadi mulai 24 (April, red) ini itu akan berlaku larangan mudik. Jadi sekarang walaupun sudah hampir 3 minggu ini kita melakukan PSBB ya itu tadi pelarangan yang berskala besar (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Luhut, dalam hal ini bersama dengan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik.

Ia menegaskan termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat, dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya.

”Jadi kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat ini juga harus hidup,” pungkas Menko Marves. (Red)