Pelaksanaan WFH Bagi ASN Di Purwakarta Diperpanjang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal, alias Work From Home (WFH) bagi ASN.

Masa pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta ini, diperpanjang sampai dengan 21 April 2020. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1069/ BKPSDM Tentang Perubahan atas Surat Edaran Bupati Nomor 800/960/BKPSDM Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Sebanyak 80 Persen Koperasi di Kota Sukabumi Kewalahan Dengan Pandemi Covid-19

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan, para kepala perangkat daerah agar segera melakukan penyesuaian sistem kerja WFH bagi ASN.

“Penjadwalan atau pembagian pegawai WFH bagi ASN segera disesuaikan. Yakni dengan prinsip semangat pencegahan COVID-19 serta layanan dasar perangkat daerah tetap terpenuhi,” kata Ambu Anne, panggilan akrab Bupati Purwakarta saat ditemui di Purwakarta, Selasa (21/4/2020).

Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Asep Supriatna siap memastikan ASN bekerja mencapai sasaran kerja.

Baca Juga:  Skuat Maung Bandung Bakal Berikan Yang Terbaik

“Kami pastikan ASN dapat memenuhi target kinerjanya. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” kata Asep di Kantor BKPSDM Purwakarta, Rabu (15/4/2020).

Pihaknya juga terus memantau perkembangan dan melakukan berbagai pencegahan penularan COVID-19 bagi ASN. Di antaranya dengan mengimbau para kepala perangkat daerah agar melaporkan pegawainya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

“Segera laporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Sehingga dapat dilaksanakan pembaharuan data ASN yang terpapar/terkonfirmasi positif COVID-19. Yakni, melalui Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sesuai petunjuk pelaksanaan dari Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapten Persib Khawatir Wabah Virus Corona saat Pulang Kampung

Dirinya juga mengungkapkan jika pihaknya menghentian sementara penggunaan absensi elektronik atau fingerprint.

Lebih lanjut, Asep kembali menegaskan tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah serta larangan mudik bagi ASN.

“ASN dan seluruh anggota keluarganya jangan mudik. Ini untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Karena dengan mengurangi mobilisasi maka otomatis dapat meminimalisir penyebaran COVID-19,” kata Asep. (Red)