Lalu Lintas Kendaraan Ramai Lancar di Hari Pertama PSBB Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Memasuki hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), arus lalu lintas di Kota Bandung terlihat ramai lancar. Rabu (22/4/2020).

Hari ini penerapan PSBB digelar di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Sejumlah warga yang menggunakan kendaraan pribadi terlihat masih melakukan aktivitasnya seperti biasa. Padahal PSBB merupakan kebijakan untuk mengurangi aktivitas warga demi memutus rantai penyebaran covid 19.

Namun di sejumlah lokasi titik pemeriksaan, petugas melakukan imbauan hanya terhadap kendaraan yang melebihi batas kapasitas penumpang yang diatur dalam aturan PSBB.

Baca Juga:  Pabrik Tekstil di KBB Hangus Dilalap Si Jago Merah

Di titik pemeriksaan Gerbang Tol Buah Batu, ada seorang pengendara yang diberhentikan oleh petugas di tempat. Pengendara itu menggunakan sepeda motor sambil berboncengan dengan rekannya.

“Saya tidak tahu kalau tidak boleh berboncengan, saya sama teman saya mau kerja, kantornya di dekat sini,” kata seorang pengendara yang tak ingin disebutkan namanya itu.

Salah seorang petugas yang berada di titik Gerbang Tol Buah Batu, Engkos Koswara mengatakan sebagian warga masih ada yang belum mengetahui aturan soal larangan berboncengan. Menurutnya sejumlah warga yang tidak mengetahui itu berasal dari luar Kota Bandung.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pengedar Upal Rupiah dan Dolar di Indramayu, Begini Modus Pelaku

“Jadi oleh kami dikasih imbauan, supaya tidak melebihi kapasitas, tidak boleh boncengan,” kata dia.

Petugas di titik pemeriksaan perbatasan kota itu juga hanya melakukan pemeriksaan dan mengimbau kepada pengendara yang berboncengan atau mobil yang melebihi batas kapasitas, sedangkan kendaraan yang sudah sesuai kapasitas dipersilahkan untuk lewat tanpa diperiksa.

Salah seorang warga Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rangga (25) mengaku belum mengetahui bahwa pengendara sepeda motor dilarang untuk berboncengan. Yang ia ketahui hanya soal kewajiban memakai masker serta sarung tangan selama berkendara.

Baca Juga:  Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia U-17 Lolos Babak Penyisihan Grup Piala Dunia

“Belum tau kalau dilarang berboncengan, kalau untuk ojek online, saya tahu, mereka kan sudah tidak boleh ngangkut penumpang,” kata Rangga saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Dia sendiri tetap melakukan aktivitas pekerjaannya seperti biasa meski PSBB sudah diberlakukan di Kota Bandung. Karena perusahaan tempat ia bekerja belum menerapkan pembatasan untuk bekerja dari rumah. (Red)