Kemenhub: Nekat Mudik, Siap-siap Kena Sanksi Tegas

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang nekat mudik meskipun sudah resmi dilarang. Saat ini Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai 24 April 2020.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Baca Juga:  Wah! Orang Ini Sebut Ridwan Kamil akan Masuk PAN, Benarkah?

“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kami berharap 24-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah dalam diskusi virtual bertajuk Mengantisipasi Mudik lebaran saat pandemi di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Sigit menambahkan pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang karena meskipun diperbolehkan harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang.

Baca Juga:  Dugaan Pungutan SPP SMKN 1 Cianjur, Begini Kata Kepala Sekolah

“Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang bukan orang, nah ini teman-teman Kepolisian yang mengecek,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor di mana bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui tol.

“Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kami amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar, itu yang mungkin terjadi,” katanya.

Untuk itu perlu ada pengawasan juga dari Dinas Perhubungan di titik tujuan akhir.

“Dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas untuk dikarantina ataupun isolasi mandiri,” katanya.

Baca Juga:  Belum Ada Kesepakatan DPRD Terkait Nama Bandara Kertajati

Sigit mengatakan regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik ini akan terbit pada Kamis (23/4/2020).

“Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum, mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar, malah rencana secara paralel juga ada inpres atau perpres larangan mudik dari Presiden,” katanya.

Pemerintah resmi melarang mudik berdasarkan hasil survei yang dilakukan di mana masih ada 24 persen warga yang bersikeras mudik meskipun sudah ada imbauan tidak mudik dari pemerintah. Larangan mudik tersebut berlaku mulai 24 April 2020 dan sanksi efektif akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020. (Red)