Kepergok Main Sabung Ayam, Puluhan Warga Dijemput Polisi Pakai APD

JABARNEWS | BEKASI – Banyak orang masih tak mengindahkan intruksi pemerintah terkait physical distancing selama pandemi Covid-19. Mereka malah asik berkumpul, bahkan berjudi.

Berdasarkan laporan masyarakat saat beberapa warga yang berkumpul dan tidak mengindahkan aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah lapak judi sabung ayam di Kranji, Bekasi. Dalam proses penggerebekan ini polisi berseragam alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:  Malam-malam SBY dan AHY Kunjungi Surya Paloh, Ada Apa?

“Iya benar kami tangkap 27 orang terkait tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan Kekarantinaan Kesehatan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).

Polisi kemudian mendatangi ke lokasi dan menemukan puluhan orang pemain hingga penyelenggara di lapak judi tersebut. Beberapa di antaranya lari kocar-kacir saat polisi datang.

Baca Juga:  Kabar Baik, Stadion Wibawa Mukti Bekasi Bertahap Bisa Digunakan

“Ya kita ketahui bahwa di masa PSBB ini ya tidak boleh berkumpul, berkerumun apalagi lebih dari lima orang ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian, berkumpul lebih dari lima orang,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan perkara dimaksud, tim melakukan lidik dan menemukan 27 orang yang sedang berkumpul dalam rangka bermain judi sabung ayam, kita amankan ada 11 pemain dan 13 penonton dan 3 penyelenggara.

Baca Juga:  Kota Sukabumi Masuk Zona Oranye: Kesembuhan Covid-19 Cukup Tinggi, BOR Turun

“Atas perbuatannya 27 orang tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP terkait tindak pidana perjudian dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Suyudi.

Seluruh pelaku sudah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)