Mulai 24 April, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dihentikan

JABARNEWS | BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI membatalkan seluruh jadwal perjalanan kereta api jarak jauh relasi Jakarta dan relasi Bandung mulai 24 April 2020.

Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya larangan mudik pada masa Ramadan dan Lebaran di masa pandemi virus corona.

“Dengan demikian, mulai 24 April 2020, KAI tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dilansir dari laman Tempo.co, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:  Risma Sebut Beras Bantuan Presiden yang Dikubur di Depok Rusak Akibat Kehujanan

KAI sebelumnya telah melakukan pembatalan jadwal rangkaian kereta secara bertahap mulai 23 Maret 2020. Teranyar pada 21 April, KAI membatalkan 14 perjalanan kereta jarak jauh relasi Daop 1 Jakarta dan Daop 2 dengan pelbagai tujuan untuk perjalanan mulai 23 dan 24 April 2020.

Total sejak Maret 2020, PT KAI membatalkan sebanyak 401 perjalanan kereta api dengan rincian 213 kereta karak jauh dan 188 kereta api lokal. Adapun penumpang yang terdampak pembatalan jadwal akan memperoleh pengembalian tiket sebesar 100 persen.

Baca Juga:  Inilah Alasan Pakai Terlalu Lama Masker Wajah Bisa Jadi Masalah Kulit

Nantinya, penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan untuk mengikuti petunjuk selanjutnya.

“Jika belum dihubungi, penumpang bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun,” kata dia.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pengembalian uang akan diproses melalui mekanisme transfer paling lambat 45 hari. Sementara itu, proses pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan kereta api jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

Baca Juga:  Perkuat Aspek Pelayanan, DPRD Jabar Soroti Dinkes dan Enam RSUD Ini

Keputusan pelarangan mudik sebelumnya telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa, 21 April. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian Kementerian Perhubungan bahwa masih ada sekitar 24 persen masyarakat yang berkukuh mudik di tengah pandemi. Sebelumnya, pemerintah hanya bersifat mengimbau migran agar tak melakukan perjalanan pulang kampung. (Red)