Hari Pertama PSBB Bandung, Polisi Sebut Dalam Sejam Ribuan Teguran

JABARNEWS | BANDUNG – Masih banyak pengendara yang belum mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor pada hari pertama, Rabu (15/4). Dari pemantauan di lokasi, masih banyak pengendara mobil atau sepeda motor yang belum menggunakan masker serta masih banyak pengendara sepeda motor yang berboncengan.

Polrestabes Kota Bandung mencatat ada puluhan ribu pengendara melakukan pelanggaran saat pelaksanaan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:  KPU Sergai Akui Berkas Soekirman Masih Perlu Perbaikan

Jenis pelanggarannya mulai tidak menggunakan masker hingga berboncengan. Untuk kendaraan roda dua misalnya, dalam satu jam pelanggaran yang dilakukan mencapai 3.590.

Berdasarkan data yang diperoleh dalam pelaksanaan PSBB hari pertama, jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bandung sebanyak lebih dari 40 ribu kendaraan.

Dari puluhan ribu kendaraan, tercatat ada 2.089 pelanggar terdiri pengendara kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Baca Juga:  252 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Saudi

“Untuk kendaraan roda dua tegurannya sebanyak 1.488 orang dan roda empat tegurannya sebanyak 601,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).

Adapun rincian pelanggaran untuk roda dua yakni tidak menggunakan masker sebanyak 338 orang, tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 875 orang, melebihi kapasitas 75 orang dan berboncengan beda alamat 200 orang.

Sedangkan untuk roda empat pelanggarannya mulai dari tidak menggunakan masker 281, kelebihan penumpang 230 orang dan jaga jarak di angkutan umum 90 orang.

Baca Juga:  Dari Hobi Istri, Pria Ini Jalani Bisnis Jual Daging Kelinci

“Yang diberi blanko hanya sekitar 50 orang. Kenapa? (hanya 50 orang) karena melihat diskresi kepolisian mana yang memang layak hanya teguran saja. Tapi ada juga yang memang harus dikasih blanko,” tutur Ulung.

Para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya. (Red)