Nasional

Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta Ditangkap, Ini Motifnya

×

Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta Ditangkap, Ini Motifnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan satu keluarga di Kampung Munjul, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kurang dari 24 jam pelaku diringkus tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di sebuah minimarket di daerah Sadang, pada Rabu (22/4/2020) sore. Diketahui, jarak rumah pelaku ke rumah korban kurang lebih 750 meter.

Baca Juga:  Penghormatan Pada Merah Putih, Pengendara di Kota Bandung Berhenti Sejenak

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, pelaku berinisial A (28) melancarkan aksi dengan membawa sebilah golok memasuki rumah melalui belakang dengan memanjat tembok, pelaku kemudian mematikan saklar listrik dan masuk rumah korban melalui pintu belakang, menuju ke dapur.

“Pelaku memasuki ruang tengah dan mengambil sekitar uang 650 ribu rupiah yang ditaruh di dalam dompet di atas meja dan mengambil sebuah handphone,” ungkap Indra, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2020, Berikut Imbauan KPU untuk Warga Kota Depok

Setelah itu, lanjut Kapolres, pelaku kemudian memasuki kamar depan rumah tersebut, kemudian salah satu korban terbangun dan berteriak minta tolong.

“Karen panik aksinya diketahui pemilik rumah, pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada ke tiga korban dan mengakibatkan luka berat,” jelas Indra.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Beberkan Alasan Zainudin Amali Mundur dari Jabatan Menpora

Terungkapnya pelaku, lanjut dia, hasil pelacakan dari anjing pelacak K9. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melancarkan aksinya sendirian, namun kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut.

“Atas kejadian ini pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP, ayat 2, Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman pidan 12 tahun di penjara,” pungkasnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan