Simak! Tahapan Verifikasi Bansos Provinsi Melalui Aplikasi Sapawarga

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi pandemic covid-19 bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di Jawa Barat yang saat ini sedang melakukan pengumpulan verifikasi dan validasi Data Keluarga miskin dan rentan miskin calon penerima bantuan Program Sicial Safety Net (Jaring Pengaman Sosial) dari Pemerintah Jawa Barat.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meminta bupati/wali kota 27 daerah di Jabar melalui Surat Edaran bernomor 443/1863/Dinsos yang terbit yang ditandatangani pada 09 April 2020.

Setiawan meminta bupati/wali kota untuk menyampaikan dan meggerakan seluruh Ketua Rukun Warga (RW) dan pemerintahan desa agar dapat berpartisifasi aktif untuk melakukan verfikasi dan validasi data terhadap usulan nama penerima Progam Jaringan Sosial yang ada dilingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Serem! Peringatan Keras Luhut Binsar Pandjaitan ke Calon Presiden: Anda Jangan Bicara Perubahan

Sementara, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) bersama Karang Taruna tingkat desa/kelurahan dapat bekerja sama membantu pemerintah desa/kelurahan dalam melakukan rekapitulasi data yang telah diverifikasi dan validasi oleh ketua RW.

“Hal tersebut dilakukan dengan harapan agar program bisa tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran,” demikian Sekada Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

Pemprov Jabar bermaksud menginformasikan terkait penggunaan Sapawarga sebagai aplikasi penunjang program Jaring Pengaman Sosial. Program ini merupakan program bantuan sosial yang diberlakukan hanya kepada golongan masyarakat Non DTKS atau merupakan golongan masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak ekonomi secara langsung akibat meluasnya Wabah Covid-19, dengan ketentuan tidak sedang menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Pasca Longsor, Warga Pondoksalam Purwakarta Masih Trauma

Program Jaringan Pengaman Sosial ini diberikan kepada masyarakat dalam kurun waktu selama 4 butan mulai dari Bulan April 2020 dan diberikan dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk non-tunai berupa sembako.

Mengingat hal tersebut, Sekda Jabar mengimbau agar para Ketua RW dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

Bagi seluruh Ketua RW :

Melakukan verifikasi dan validasi data dengan melengkapi seluruh data pada form yang tersedia dalam fitur Bantuan Sosial di aplikasi, Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, PSM pada tingkat desa, serta Karang Taruna tingkat RW dalam melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima, Mendaftarkan nomor Whatsapp atau nomor handphone aktif Iainnya ke dalam Whatsapp Group untuk koordinasi Ketua RW se-Jawa Barat melalui Klik Di Sini.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Rotasi 57 ASN, Sekda: Eselon 2B Belum Dilakukan

Bagi para Ketua RW yang belum menginstall/memiliki akun Sapawarga :

Maka harus melakukan aktivasi aplikasi Sapawarga dengan cara menginstall aplikasi Sapawarga melalui Google Store/Play Store atau Klik Di Sini. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk mendapatkan akun untuk masuk/login ke dalam aplikasi Sapawarga.

Dengan adanya sinergi antara berbagai lapisan masyarakat, data calon penerima bantuan sosial dapat semakin tinggi validitasnya, sehingga bantuan sosial dapat diberikan dengan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan di tengah gejolak ekonomi akibat pandemi COVID-19. (Red)