Hari Kedua PSBB di Bandung, Polisi Perintahkan Pelanggar Putar Balik

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu (22/4/2020) untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Memasuki hari kedua PSBB, pihak kepolisian menyebutkan masih ditemukan banyak pengendara yang melanggar aturan. Pelanggar dihadiahi surat teguran oleh petugas.

Kapolsek Gedebage Kompol Oesman Imam mengatakan check point Derawati Gedebage, masih ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan. Selain itu ada yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan.

Akibatnya, para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi berupa surat teguran.

Baca Juga:  Tarif Ojek Online Ditetapkan Berdasarkan Zona Wilayah

“Surat teguran bukan tilang, karena disanksi Perwali peringatan itu ada teguran lisan dan teguran tertulis,” kata Oesman, saat ditemui di lokasi.

Oesman menyebut, ada dua blanko yang diberikan kepada pelanggar yaitu surat teguran dan catatan kepolisian.

“Ada dua blanko, kalau ada yang bandel tidak pakai masker bulak balik kita berikan catatan kepolisian. Tapi blanko catatan kepolisian tidak diberikan kepada pelanggar. Kalau baru pertama baru diberi surat teguran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Atalia: Posyandu Keliling Penuhi Layanan Kesehatan Dasar di Zona Merah

Menurutnya, di hari pertama PSBB di perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker, tapi masih bisa melintas. Namun, untuk hari kedua mereka harus menggunakan masker baru bisa melintas.

“Ada yang tidak pakai masker, kemarin masih kita imbau. Sekarang disuruh balik kanan, kalau sudah pakai masker baru bisa lewat,” jelasnya.

Meski demikian, masyarakat banyak yang menggunakan masker. Tapi, untuk sarung tangan banyak yang tidak menggunakan.

Baca Juga:  Keindahan Air Terjun Pelangi di Kabupaten Bandung Barat

“Memang untuk sarung tangan warga belum ada kesadaran. Masker hampir semua, kalau di hari pertama 97 persen semuanya pakai masker,” tuturnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar mentaati peraturan selama PSBB dilakukan. Polisi akan memberikan sanksi lebih tegas kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kalinya. Para pelanggar aturan PSBB dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. (Red)