Besok Mulai Pemberlakuan Larangan Mudik, Tol Cipali Sepi

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik dari dan ke daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Lebaran 2020.

Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga Indonesia yang berada di zona merah penyebaran COVID-19. Termasuk, Jabodetabek dan wilayah yang sudah memberlakukan PSBB.

Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa larangan mudik berlaku pada tangal 24 April mendatang. Larangan ini disertai dengan sanksi yang diterapkan per 7 Mei.

Baca Juga:  Kapolri Keluarkan Surat Telegram Terbaru, Ini Isinya

Jelang pemberlakuan larangan mudik pada 24 April, kendaraan yang melintas di Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, terlihat sepi pada Kamis (23/4/2020). PT Lintas Marga Sedaya (LMS) menyatakan volume kendaraan yang melintas Tol Cipali turun drastis hingga 40 persen imbas pembatasan aktivitas di luar rumah guna menangkal wabah COVID-19.

Baca Juga:  Staf Ahli Kemkominfo Buka Mubes IWO Ke-1 di Jakarta

Meskipun begitu, petugas dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus yang keluar dari gerbang Tol Cipali. Pemeriksaan tersebut untuk melihat jumlah dan tujuan penumpang serta memastikan penerapan physical distancing di dalam bus.

Kini, sebanyak 21 kabupaten/kota telah berstatus PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia. PSBB di Jawa Barat berlaku di Depok, kabupaten/kota Bogor, kabupaten/kota Bekasi, dan Bandung Raya. Tangerang Raya (Banten) dan Surabaya Raya (Jawa Timur) juga menerapkan langkah yang sama.

Baca Juga:  Marvel Gratiskan Layanan Komik Digital

Sementara itu, di provinsi lainnya, baru satu kabupaten/kota yang berstatus PSBB, antara lain kota Tegal, Pekanbaru, Banjarmasin, Tarakan, dan Makassar. (Red)