Seluruh Penerbangan Penumpang Dalam dan Luar Negeri Ditutup

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Perhubungan resmi menutup sementara penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020, menyusul pemberlakuan aturan pelarangan mudik. Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.

“Kebijakan ini berlaku sampai 1 Juni 2020 dan dapat diperpanjagn sesuai kondisi di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:  Viral! Perampokan di SPBU Kiaracondong, Pelaku Gasak Rp3,7 Juta

Meski demikian, Novie memastikan bandara dan ruang navigasi akan tetap dibuka untuk lima angkutan yang dikecualikan.

Angkutan tersebut merupakan penerbangan khusus pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum.

Baca Juga:  Dunia Digital Makin Meraja Rela, Menporait Pemuda Harus Melek Literasi Keuangan Digital

Kemudian, operasional angkutan kargo dan pesawat konfigurasi penumpang yang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin. Pesawat ini biasanya dipakai untuk membawa kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Terakhir, operasional lainnya dengan seizin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, Novie mengatakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang. Refund bisa dilakukan bagi penumpang dengan memberikan uang tunai tanpa dikenakan biaya.

Baca Juga:  Wow! Anggaran THR Bagi ASN Dialokasikan Rp34,3 Triliun, Ini Rinciannya

“Atau dengan memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli,” katanya. (Red)