Berlaku Hari Ini, Inilah Penerapan Aturan Larangan Mudik

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang. Semisal bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kapal laut, hingga sepeda motor.

Kemenhub telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

“Mulai hari ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini. Larangan mudik resmi berlaku mulai hari ini. Langkah ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus Corona,” ujarnya.

Baca Juga:  Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

Polri secara serentak melakukan Operasi Ketupat Tahun 2020 terkait larangan mudik yang mulai berlaku pada hari Jumat ini pukul 00.00 WIB, antara lain dilakukan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menutup Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Seperti dikutip dalam akun twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetroJaya, di Jakarta, Jumat, (24/4/2020) Operasi Ketupat 2020 di wilayah kerjanya itu dilakukan dengan cara penyekatan terhadap kendaraan dari arah Jakarta.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di kawasan akses keluar masuk Tol Cikampek, Cibitung, dan Cikarang. Polisi melakukan beberapa penutupan, terutama di akses keluar masuk tol layang (elevated) JORR. Kendaraan dialihkan lewat jalur bawah jalan layang tersebut.

Baca Juga:  Astagfirullah! Dua Pemandu Lagu Masih Layani Para Pria Hidung Belang

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya mengatakan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta.

Baca Juga:  Selamat, Tujuh Personel Polres Purwakarta Lulus PAG

Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

“Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” jelasnya.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. (Red)