Industri Tetap Operasi di Tengah Pandemi, Karyawan Diminta Tes Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta industri untuk mendorong upaya-upaya atau langkah konkret demi membantu pemerintah mengatasi wabah virus corona khususnya yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung Raya untuk menggelar tes masif kepada karyawan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan Pemprov Jabar mendorong pemerintah pusat untuk memberikan insentif kepada industri supaya menggelar tes masif di tempatnya masing-masing.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya di Padalarang Diduga Gauli Anak Empat Tahun

“Kita berusaha tentunya dengan bupati dan wali kota untuk menerapkan hal itu. Karena tes, paling tidak rapid test, di perusahaan sangat penting,” kata Daud Achmad.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 yang di dalamnya menyatakan bahwa Perusahaan Kawasan Industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Jangan sampai sebuah perusahaan industri beroperasi, walau mendapat izin, dengan katakanlah ada 1000 karyawan, kalau misalnya ada satu atau dua orang positif ini dampaknya bisa menularkan kepada yang lain,” katanya.

Baca Juga:  Puan Maharani Matikan Mic Politikus Demokrat Saat Interupsi, Ini Tanggapan Nikita Mirzani

Sejauh ini, kata Daud, belum ada instruksi bagi industri untuk menyiapkan ruang isolasi manakala ada karyawannya yang positif COVID-19.

“Yang jelas kalau ada salah satu karyawan terkena COVID-19, ini akan dilayani protokol kesehatan,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jabar ikut meminta kepada industri maupun perusahaan untuk berunding dengan karyawan terkait gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga:  Mobil Elf Kecelakaan di Cipali Diduga Travel Bodong

“Mengenai gaji, tidak hanya yang terkena, kita kembalikan perundingan dengan perusahaan. Kebijakan dari pusat, THR harus dibayarkan walau bisa dicicil. Industri yang tutup, kita sementara ini, kembalikan untuk berunding perusahaan dengan pekerjanya,” ujar Daud.

Sebelumnya, Gubernur Jabar M Ridwan Kamil mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama PSBB. Untuk membuktikan bebas COVID-19, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. (Red)