Terkait Gaji ke-13 serta THR ASN, Ini Penjelasan Kemenkeu

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemungkinan baru memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, TNI, dan Polri pada Oktober atau November 2020.

Kemungkinan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Kalau kemungkinan tersebut benar, pemberian gaji ke-13 yang biasa dilakukan pada Juli setiap tahunnya atau saat tahun ajaran baru pendidikan sekolah akan mundur.

Yustinus mengatakan langkah tersebut diambil karena pemerintah ingin memprioritaskan penggunaan anggaran negara untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Baca Juga:  Polisi Beberkan Fakta Mencengangkan Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat

“Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas (saat ini) ke upaya dan program penanganan Covid-19 dulu,” ujar Yustinus dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Sabtu (25/4/2020). 

Karena kemungkinan tersebut lanjut Yustinus, sampai dengan saat ini diskusi mengenai pemberian gaji ke-13 itu belum dibicarakan sama sekali. Saat ini, pembicaraan soal insentif bagi PNS baru terbatas pemberian THR.

Kementerian Keuangan baru bisa memutuskan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Sejauh ini yang sudah diputuskan baru THR ASN,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan pemberian THR PNS pada lebaran tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. THR hanya akan diberikan kepada pejabat golongan eselon III ke bawah.

Baca Juga:  Sempat Tertunda, KPU Depok Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi?

Sementara pejabat eselon I dan II tidak diberikan. Begitu juga bagi menteri, presiden, wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan ini diambil karena keuangan negara tengah tertekan kebutuhan pembiayaan untuk penanganan pandemi corona.

“Kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sesuai ketentuan berlaku, pencairan THR ASN akan diberikan paling cepat 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran pada 23-24 Mei 2020. Kementerian Keuangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi dalam pembuatan aturan pencairan.

Baca Juga:  Luhut Sebut Indonesia Masih Jadi Incaran Investasi Dunia

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemberian tunjangan kepada eselon III ke bawah pada tahun ini akan berkurang dari tahun lalu. Sebab, pemerintah tidak akan memberikan tunjangan kinerja.

Komponen THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum dan paling banyak gaji pokok, serta tunjangan keluarga.

“Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR,” ungkap Askolani. (Red)