Kabar Baik untuk Guru Honorer Di Tengah Pandemi Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi virus Corona (Covid-19) berlangsung.

Kebijakan ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya.

“Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, mengutip situs Sekretariat Kabinet, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga:  Bupati Purwakarta: Kehadiran Abpednas Diharapkan Dukung Kinerja Bamusdes

Hamid menjabarkan sebanyak 2 persen sekolah masih menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, juga ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.

Permendikbud No. 19/2020, kata Hamid, juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Baca Juga:  Ditahan Imbang Singapura pada Laga Semifinal Piala AFF 2020, Shin Tae-yong Beri Penjelasan Ini

Hamid menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun.

“Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS,” Hamid menegaskan.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Target Pendapatan Pajak di Kota Bandung Turun Rp 1 Triliun

Sebagaimana diketahui, Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hamid menuturkan bahwa pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4/2020) sudah mencapai 99 persen, sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

“Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48 persen, sisanya masih dalam proses,” katanya. (Red)