"Pupuk Indonesia hadir untuk membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan. Jadi setiap ada instruksi atau apa pun pasti kita akan siap membantu pemerintah untuk program ketahanan pangan," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Sembuh dari COVID-19, Bupati Aa Umbara Belum Beraktivitas Biasa
Emosi Dibentak Pelanggar Prokes, Satpol PP Kota Cimahi Pukul Sopir
Dalam menjaga agar produktivitas terus berjalan, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menyalurkan pupuk subsidi nasional, menyiapkan stok pupuk, baik di tingkat distributor dan kios.
Aturan pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Dalam ketentuan tersebut, Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan.
Halaman selanjutnya 1 2 3