Sebab, pupuk bersubsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagaimana yang diatur oleh pemerintah. (Ara)
Baca Juga:
Sembuh dari COVID-19, Bupati Aa Umbara Belum Beraktivitas Biasa
Emosi Dibentak Pelanggar Prokes, Satpol PP Kota Cimahi Pukul Sopir
Halaman sebelumnya 1 2 3