Kabar Baik untuk Warga Desa Miskin yang Tak Punya KTP

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) memastikan masyarakat desa yang terdampak virus corona segera mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, warga desa yang tidak memiliki KTP tetap mendapat kesempatan yang sama dalam mengambil BLT Dana Desa.

“Ketika tidak punya NIK, maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa, tetapi tetap dicatat dan alamat ditulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban,” katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Setiap warga desa yang mendapatkan BLT dana desa akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data tersebut untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapat bantuan sosial (bansos) atau belum.

Baca Juga:  Ya Ampun, Dua Kampung Bentrok Warnai Malam Lebaran Idul Fitri

Pasalnya sudah banyak masyarakat kelompok miskin yang tercover program perlindungan sosial seperti PKH, kartu sembako, dan lainnya. Sehingga mereka tak lagi mendapat BLT Dana Desa.

“Agar tidak terjadi overlapping yang saya sampaikan tadi maka ada rujukan yang perlu dipakai apa rujukannya adalah data terpadu kesejahteraan kesejahteraan Sosial (DTKS),” tegasnya.

Dia pun meminta kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota tidak mempersulit pencairan dan penyaluran BLT dana desa di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Anggota DPR-RI Endang Tampung Aspirasi Masyarakat Cianjur

“Karena ini sudah urusan kemanusiaan agar menempatkan urusan kemanusiaan di atas segalanya. Agar tidak ada upaya untuk melakukan atau mempersulit urusan kemanusiaan apalagi ini di bulan ramadhan,” ungkapnya.

Saat ini, Kemendes PDTT sudah mencairkan Rp70 miliar BLT dana desa kepada 176.676 kepala keluarga (KK) di 76 kabupaten per hari ini. Angka realisasi itu masuk jauh dari target 12,3 juta KK dengan anggaran Rp22,4 triliun.

Adapun skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Baca Juga:  Jalan Militer Tertutup Tanah Diduga Dampak Aktifitas Mobil Galian C

Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.

Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen. Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (Red)