Kenapa Para Pelanggar PSBB Tidak Ditilang Polisi?

JABARNEWS | BANDUNG – Virus corona semakin mewabah dan pemerintah sampai saat ini sudah mengambil langkah antisipasi. Dari mulai lockdown, social distancing sampai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan adanya penerapan aturan dari pemerintah ini juga akan semakin ditegakkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Terlebih, dari hasil evaluasi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dan dinas terkait ditemukan masih banyaknya pelanggaran.

Terutama dalam hal penggunaan masker yang menjadi aturan wajib bagi siapapun yang beraktivitas di wilayah PSBB.

Baca Juga:  Pemkab Subang Imbau Pegawai Non ASN Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Hanya saja, bagi pengendara kendaraan yang melanggar aturan PSBB polisi tidak akan melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Alasannya, dalam aturan PSBB tidak ada penindakan hingga menjatuhkan tilang bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melanggar.

“Aturan tilang di PSBB itu tidak ada, masa tidak memakai masker harus ditilang. Tidak ada aturannya, jadi hanya teguran saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dilansir Kompas.com.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.

Baca Juga:  Perhatian Pemudik! Ini Imbauan dan Saran Polri Agar Selamat Sampai Kampung Halaman

Kemudian, petugas menginput data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base.

“Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda.

Yusri juga mengatakan, dengan penerapan PSBB tahap kedua ini pihaknya akan semakin masih dan cepat untuk mengarahkan masyarakat agar mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Yuk! Berkorban Tidak Gunakan Plastik

“Dari evaluasi memang pelanggaran masih tinggi, tapi dengan tahap kedua ini kami akan semakin cepat dan masih untuk mengarahkan masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga tidak akan memberikan sanksi berupa push up bagi para pelanggar. Alasannya, penindakan yang dilakukan oleh petugas bersifat humanis.

“Tidak boleh itu memberikan sanksi push up, kami lakukan pendekatan kepada masyarakat secara humanis,” pungkasnya. (Red)