Tak Bisa Bayar, 4 Sekawan Lesbi Habisi Nyawa Driver Taksi Online

JABARNEWS | BANDUNG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi berhasil menangkap empat orang, mereka semua berjenis kelamin perempuan. Pelaku masing-masing berinisial AS alias Riska (20), KS alias Risma (18), TGC alias Sela (19) dan seorang gadis dibawah umur yakni ERS alias Iki (15) pelaku pembunuhan seorang pensiunan PNS yang berprofesi sebagai driver taksi online. Motifnya karena para pelaku tak memiliki uang untuk bayar ongkos perjalanan.

Baca Juga:  Demi Bangun Jalan Tol Ini, Pemerintah Tambah Utang Rp2,17 Triliun

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, Sik.,mengatakan  korban adalah salah satu driver angkutan online bernama Samiyo Basuki Riyanto.

Korban diduga dibunuh oleh empat orang perempuan tersebut merupakan pasangan lesbi yang membunuh seorang sopir taksi online.

Menurut Kapolres, kronologi pembunuhan berawal dari salah seorang tersangka I yang berasal dari Jakarta memesan angkutan online  dengan tujuan Pangalengan dan menjemput dua orang temannya, K dan R.

Baca Juga:  Perut Kembung Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya Ini

“Di tengah jalan, para tersangka tidak bisa membayar untuk biaya perjalanan tersebut. Karena tidak bisa membayar, salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban,” ungkap Kapolresta Bandung dalam siaran persnya di Mapolresta Bandung, Senin siang (27/4/2020).

Dengan menggunakan kunci inggris yang berada di dalam mobil, salah satu tersangka memukulkan sebanyak delapan kali ke arah kepala bagian belakang hingga korban meninggal dunia. Setelah korban tidak bernyawa,  para tersangka membuang korban ke jurang di sekitar Pangalengan.

Baca Juga:  Kemenkop UKM Dorong Koperasi Paguyuban Pasundan Terkait Hal Ini

“Para tersangka kini meringkuk di kamar tanahanan Mapolresta Bandung guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, sebuah mobil yang digunakan tersangka, kunci inggris yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red)