Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Situ Pangarengan

JABARNEWS | DEPOK – Mayat wanita berinisial D (30) yang ditemukan warga di dekat Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (15/4/2020) lalu ternyata korban pembunuhan. Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil menangkap dua pelakunya yakni IR (17) dan RT (25).

Dijelaskan, berdasarkan laporan ibu kandung dari korban sekitar 15 April, tempat kejadian perkara di Pengarengan, Cisalak, Depok. Kemudian, sekitar seminggu lebih berhasil diungkap dan diamankan pelaku dua orang di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok

“Mayat wanita tersebut diidentifikasi bernama DN (51) asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng),” ujar Kasubag Humas Polrestro Depok, AKP Firdaus. Senin (26/4/2020).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Berjalan Kaki Hadiri Upacara Peringatan ke-72 Hari TNI, Karena Terjebak Macet

Dia mengungkapkan, motif tersangka dalam menjalan aksinya adalah murni motif ekonomi yakni ingin menguasai harta benda milik korban. Mayat korban ditemukan dengan sejumlah luka senjata tajam celurit.

“Korban saat itu dibonceng kedua pelaku dari Boker Pasar Rebo dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian dibawa ke Setu Pengarengan, saat sedang berdiri korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga tewas,” ungkap Firdaus.

Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, peristiwa pada Rabu (15/4) sekira pukul 22.30 WIB. Dalam mencari korbannya, tersangka IR yang diketahui sebagai otak tindak kriminal ini bermodus mencari pekerja seks komersial (PSK) secara acak untuk diajak berkencan dan diajak ke indekos tersangka.

Baca Juga:  Unisba Lantik 86 Pejabat Struktural Secara Online, Berikut Nama-namanya

Namun tersangka IR malah membawa korban ke tempat sepi untuk bertemu dengan tersangka RH untuk merampok dan menghabisi nyawa korban.

“Setelah membunuh korban, kedua pelaku lalu mengambil barang milik korban yakni cincin, HP merk Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp.1.300.000. Mayatnya dibiarkan begitu saja di tepi Situ Pengarengan hingga akhirnya ditemukan oleh warga,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) sedangkan kalung dijual ke Pasar Cisalak Depok. “Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, baru pertama kali melakukan aksi perampasan dengan pembunuhan,” terang Deddy.

Baca Juga:  AHY Silaturahmi ke MUI, Ini yang Dibahas

Polisi juga menyita barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Supra X tanpa nomor polisi (nopol), satu buah celurit, satu buah HP merk Samsung, baju yang dipakai korban dan pelaku saat beraksi dan satu buah HP merk Asus.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan terencana dengan maksimal hukuman mati,” tegas Deddy. (Red)