Gagal Mudik! Puluhan Kendaraan di Sukabumi Disuruh Putar Balik

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 81 kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak mudik ke Kota Sukabumi, Jawa Barat disuruh putar balik dan kembali ke daerahnya masing-masing oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti mengatakan, puluhan kendaraan didominasi dari arah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung hingga Kabupaten Sukabumi.

“Langkah tegas yang dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan menjalankan amanah pemerintah pusat terkait larangan mudik pada Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah,” ujarnya.

Untuk memperketat masuknya kendaraan pemudik dari zona merah pihaknya sudah mendirikan pos pengamanan di sejumlah titik di daerah perbatasan, setiap kendaraan yang hendak masuk akan dilakukan check point dilarang mudik.

Baca Juga:  Soal Status Endemi Covid-19 di Indonesia, Kemenkes Tegaskan Hal Ini

Petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan para pengendara yang datang dari luar kota khususnya zona merah, jika ditemukan merupakan pemudik maka akan langsung diperintahkan untuk memutar balik kendaraannya dan kembali ke kota asalnya.

Di setiap cek point, pihaknya juga dibantu petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk memeriksa kendaraan yang datang dari luar daerah, para pengendara diminta untuk menunjukkan identitasnya.

“Jika berasal dari luar daerah kami tidak segan meminta memutar arah untuk kembali ke kota asalnya dan dilarang masuk ke wilayah Kota Sukabumi. Tidak hanya sebatas memeriksa identitas, kami pun mengecek kesehatan pengendara dan mewajibkan untuk menggunakan masker,” tambahnya.

Baca Juga:  Polri akan Bentuk Satgas Nusantara untuk Cegah Penyebaran Hoax pada Pemilu 2024

Atik mengatakan hingga saat ini sudah ada enam lokasi cek point dan pos pengamanan seperti di Jalan Raya Sukalarang, Jalan Raya Cemerlang, Terminal Lembursitu, Ciandam, Terminal Jubleg dan di ujung jalan raya Jalur Cibeureum.

Pos ini untuk mengawasi setiap pergerakan kendaraan dan orang yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan mengembalikan para pemudik ke daerah asal sesuai instruksi dari pemerintah pusat dengan cara sopan santun serta humanis dalam upaya memutus penyebaran virus mematikan ini.

Baca Juga:  Dua Pekan PSBB Bandung, Ribuan Pengendara Dicegat Polisi Dipaksa Putar Balik

Dia melanjutkan, tidak seluruh pospam berfungsi untuk cek point atau penyekatan kendaraan, seperti yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi itu digunakan untuk memantau pusat kota dan mengimbau masyarakat agar tetap tinggal di rumah dan tetap menggunakan masker jika terpaksa bepergian.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi larangan mudik sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 semakin meluas,” pungkasnya. (Red)