Bupati Ciamis: Banyak Aturan Kementerian yang Saling Berlawanan

JABARNEWS | CIAMIS – Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya meminta pemerintahan tingkat desa harus betul-betul mencermati berbagai macam aturan pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Menurut Herdiat, banyaknya aturan yang diterbitkan Kementerian yang saling berlawanan, dan peraturan yang tidak terharmonisasi antara satu Kementerian dengan Kementerian lainnya dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Daerah harus lebih teliti dalam mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

“Selaku pengelola pemerintahan tingkat daerah, kita ingin menyelesaikan permasalahan Covid-19 di daerah, tapi di satu sisi juga kita ingin mengikuti aturan yang ada, oleh karena itu jangan sampai kita jadi korban aturan dan ketentuan yang membingungkan, sudah ada 50 lebih aturan yang mengatur tentang Covid-19,” kata Herdiat Aula Setda Ciamis, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:  Pemda Dinilai Tak Serius Urus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Bupati Ciamis menyarankan agar para Menteri berkoordinasi dengan Menteri lainnya dalam mengeluarkan sebuah kebijakan agar linear dan universal membawahi semua aturan yang diterbitkan, jadi jangan sampai bertolak belakang satu sama lainnya.

“Masyarakat harus dilayani, kita ikuti aturan-aturan yang ada dengan penuh kehati-hatian dan perhatian dan kita tidak ingin setelah selesai pandemi Covid-19 ini harus berhadapan dengan KPK,” ucapnya.

Herdiat menjelaskan bahwa di Kabupaten Ciamis terhitung sebanyak 158 Desa yang sudah ditransferkan anggarannya ke rekening desa dan sisanya masih dalam proses.

Baca Juga:  Waspadai Lonjakan Kasus Pasca Libur, Ini Langkah Satgas Covid-19 Nasional

“Sedangkan untuk perubahan APBD Desa untuk menggeser Dana Desa, sesuai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan bantuan langsung tunai (BLT).

Menururnya, BLT merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau masyarakat yang tidak mampu di desa tersebut, hal itu bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan aturan UU No 1 Tahun 2020 besaran BLT Dana Desa sebesar Rp.600.000 per KK, dan penerima manfaat akan diberi selama 3 bulan. BLT itu dianggarkan dalam APBDesa paling besar 35% dari dana desa yang diterima desa bersangkutan atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari pemerintah Kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga:  Silang Pendapat Terkait Penyertaan Modal BPR Raharja Wanayasa

Adapun kriteria penerima BLT Dana Desa kriterianya yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, tidak termasuk penerima program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan Kartu Pra Kerja.

“Pendataan calon penerima BLT Dana Desa dilakukan oleh Kepala Desa atau tim Relawan dengan pendamping dari Pemda,” katanya. (Tny)