Kades Korupsi Dana Desa Jangan Langsung Dipidana, Ini Alasan Jaksa Agung

JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus administrasi.

Mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari (tradisi mengurus) administrasi. Di situ peran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada mereka yang terpilih menjadi kepala desa.

Baca Juga:  Respons Tommy Soeharto Soal SK Menkum HAM Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk betul-betul menyeleksi perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga tidak sembarang menetapkan sebagai tersangka.

“Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman, atau diberi penegakan hukum. Mari benahi mereka,” kata Burhanuddin di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Jakarta, pada Senin (24/2/2020).

Baca Juga:  Mendes PDTT Tunjuk Ahmad Erani Yustika Jadi Plt Irjen

Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangkut korupsi pengelolaan alokasi dana desa.

“Mens rea-nya tolong diperhatikan. Kenapa? Karena saya orang desa, tahu persis kepala desa dipilih secara langsung dan itu pesta demokrasi pertama (bagi mereka),” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Kaum Perempuan Ciamis Juga Sesalkan Pernyataan Kontroversi Babe Saidi