Lepas dari Lapas, Residivis Narkoba Perbaungan Ini Kembali Dibui

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus Bambang Hermansyah alias Oplet (29) Arif alias Ateng (29) di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (28/4/2020) malam.

Dari penangkapan bandar narkoba tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan bera brutto 2,37 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 unit smartphone.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan Tunggal Mobil Rombongan D'Masiv

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH pada jabarnews.com, Rabu (29/4/2020) mengatakan, ditangkapnya mantan residivis yang juga bandar narkoba tersebut atas adanya informasi dari masyarakat melapor adanya residivis akan melakukan transaksi narkoba di Desa Jambur Pulo.

“Atas laporan dari masyarakat team Satnarkoba langsung bergerak melakukan penggrebekan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku memperoleh narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Arif alias Ateng (29), selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap tersangka Ateng yang berada di dekat rumah tersangka Oplet.

Baca Juga:  Pengurus Pusat PWI Kunjungi Mabes Polri, Ini yang Dibahas

“Atas pengakuan tersangka Ateng team berhasil meringkus bandar narkoba Oplet dirumahnya,” ucap AKBP Robin.

Masih kata Kapolres, hasil pengakuan tersangka Oplet pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018 dalam kasus narkotika. Sedangkan tersangka M. Afirin alias Arif alias Ateng juga pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 kasus narkotika.

Baca Juga:  Sadis, Anak Kandung Sembelih Ayah Sendiri Sehari Jelang Idul Adha

“Keduanya mantan residivis terkait kasus narkoba. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ptr)