Jadi Indikator Keberhasilan PSBB, Ini Sederet PR Pemkab Sumedang

JABARNEWS | SUMEDANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Bandung Raya sudah diterapkan selama sepekan. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran penularan virus corona atau Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Evaluasi PSBB se-wilayah Bandung Raya mengatakan indikator keberhasilan PSBB di Bandung Raya.

Mulai dari kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan dan pergerakan orang, barang atau kepadatan yang menurun 30 persen seiring penerapan PSBB di Bandung Raya. Kemudian menurunnya angka kasus Covid-19 serta menjaga stabilitas ekonomi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga:  Waspada! Begini Ciri-ciri Bayi Yang Sedang Diganggu Makhluk Halus, Salah Satunya Rewel

Emil, demikian sapaan akrabnya mengatakan jika hal itu tercapai, perpanjangan masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) besar kemungkinan tak perlu dilakukan.

“Saya harap untuk Kabupaten Sumedang dan yang lainnya tidak ada lagi penambahan positif, jika dalam 14 hari sudah tidak ada lagi penambahan dan berhasil menurunkan sampai 30 persen mobilisasi orang dan barang, maka PSBB ini dianggap berhasil serta salah satunya dengan membatasi kewilayahan, melaporkan test masif dan tidak ada lagi pergerakan virus,” katanya.

Baca Juga:  Ini Kriteria Pejabat Sekda Kota Bandung

Sementara itu, Bupati Kabupaten Sumedang, Dony Ahmad Munir akan memaksimalkan pihaknya untuk menjadikan PSBB ini berhasil dan menekan penyebaran virus Covid-19.

“Pelanggaran masih cukup banyak, namun pergerakan orang dan barang sudah cukup menurun walaupun belum signifikan. Diharapkan warga masyarakat Sumedang disiplin, ketat, dan tegas dalam penerapan PSBB ini sehingga penangannya bisa cepat selesai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mahfud MD Doakan Khofifah Jadi Wapres Dampingi Tito

Menurutnya, penurunan arus kendaraan terjadi kerena petugas di cek poin bertindak tegas, dengan melarang kendaraan yang tidak sesuai dengan tujuan PSBB, masuk wilayah Sumedang.

“Itu artinya, petugas sudah bertindak tegas dengan memutar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan tujuan PSBB. Mobil luar Sumedang diputar balik, kecuali yang 8 sektor, seperti sembako, kesehatan, energi, dan lainnya,” tandasnya. (Red)