Nunggu Sahur Malah Main Judi Togel, Sekelompok Pria Diciduk Polisi

JABARNEWS | GARUT – Tiga warga Desa Pasawahan yakni inisial YS (38), TH (30), dan NN (37) ditangkap polisi. Mereka kedapatan berjudi togel disela-sela menunggu datangnya waktu sahur.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih, mengatakan pihaknya menangkap tiga orang yang diketahui telah membuka praktik perjudian togel jenis Hong Kong dan Sydney yang dilakukan secara daring pada sebuah rumah di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku melakukan perjudian jenis togel Hong Kong dan Sydney dengan mengumpulkan nomor yang dipasang oleh pemasang dan disetorkan ke bandar dengan nomor rekening yang ada di website,” kata di Garut, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:  Jabarnews.com Lolos Verifikasi Faktual Dewan Pers

Ia menuturkan, awal mula penggerebekan terungkap saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2020 Polres Garut setelah polisi menerima informasi adanya warga yang diduga tengah berjudi togel. Mereka yang dilaporkan disebutnya merupakan target operasi perjudian di Kabupaten Garut.

Sejumlah personel Unit Resmob Polres Garut, kata Muslih, melakukan pengintaian, kemudian menggerebek tempat yang dijadikan kegiatan terlarang itu di Kampung Babakan Jambe, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler.

Baca Juga:  Omset Pedagang Kelapa di Purwakarta Meningkat

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap tangan pelaku perjudian jenis togel,” kata Muslih.

Hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang yang membuka praktik perjudian, yang memiliki peran sebagai pengepul dan pemilik akun untuk menyetorkan uang ke bandar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang hendak disetorkan, dan telepon seluler yang digunakan untuk praktik perjudian daring.

Baca Juga:  Selain Stres, Korban Investasi Bodong Cianjur Serangan Jantung Hingga Meninggal

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Kita juga menyayangkan masih banyaknya warga yang berjudi selama bulan suci Ramadan. Seharusnya menunggu sahur itu sambil membaca ayat suci, bukan malah main judi,” tutupnya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Red)