Ridwan Kamil: Jawa Barat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pihaknya menyepakati pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi untuk menekan penyebaran virus corona ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini tak lepas dari masih ada 17 daerah di Jabar yang belum menerapkan PSBB.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB provinsi,” kata Ridwan, sapaan akrabnya, dalam rapat koordinasi (rakor) via video conference bersama 17 bupati/wali kota di Jabar, Rabu (29/4/2020).

Emil menyimpulkan PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat dari gubernur.

“Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ucapnya.

Baca Juga:  Humas Polda Jabar Sebutkan Tim Yang Akan Periksa Ridwan Kamil Besok

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, Pemprov Jabar pun rencananya akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (6/5/2020) mendatang.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu,” kata dia.

“Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/2020) minggu depan, saya titip bapak/ibu bupati/wali kota sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengkondisian di masyarakat,” ujar Emil.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Diminta Revisi Kepgub UMK, Tak Sesuai Hasil Rapat Dewan Pengupahan

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, misalnya Kabupaten Cianjur.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi wilayah Cianjur selatan peta persebaran masih hijau. Jadi, kami menyetujui PSBB Provinsi, tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur utara,” ucap Pelaksana Tugas Bupati Cianjur Herman Suherman menambahkan.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan kasus positif Covid-19, bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Baca Juga:  Jenazah Pembalap Nasional Afridza Dimakamkan di Tasikmalaya

Sementara itu Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.

“Apabila bisa menurunkan kasus positif (Covid-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna. (Red)