Tayangkan Adegan Ciuman Bibir, TVRI Kena Semprit KPI

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran tertulis terhadap pengelola program TV Jendela Dunia yang tayang di TVRI, pada hari Rabu, 8 April 2020. Teguran itu dilayangkan karena dalam acara televisi tersebut menampilkan adegan ciuman bibir yang dinilai menyalahi aturan penyiaran.

Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan TVRI. Menyikapi hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

“Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:  Ini Imbauan MUI untuk Umat Muslim di Zona Merah Covid-19

Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”, yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seks, serta klasifikasi umur.

“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB.Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata Mulyo.

Baca Juga:  Kejari Siap Bantu Pemkab Purwakarta Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

Ia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.

Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R,” katanya.

Baca Juga:  Satgas: Level Kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Bekasi Naik

Ia menekankan, “Kita tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.”

Dalan kesempatan itu, Mulyo mengatakan bahwa TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.

“Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” tandas Mulyo. (Red)