JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersiap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari. Rencananya PSBB akan diterapkan pada 6 Mei-20 Mei 2020 atau pekan depan.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, kebijakan PSBB ini menyusul adanya rencana dari Provinsi Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB secara total. Langkah PSBB ini sebagai upaya antisipasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah corona di wilayahnya.
Ambu Anne sapaan akrabnya menuturkan PSBB di Purwakarta nanti bakal dijalankan di sebagian wilayah. Dari 17 kecamatan yang ada, Pemkab Purwakarta rencananya bakal menerapkan PSBB di 6 kecamatan.
“Kami hanya terapkan di enam kecamatan saja, artinya akan ditetapkan secara parsial enggak di 17 kecamatan,” ujarnya, Kamis (30/4/2020).
Diketahui 6 kecamatan yang menerapkan PSBB secara parsial seperti di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Campaka, Kecamatan Pasawahan, dan Kecamatan Bungursari.
Anne mengatakan kebijakan PSBB memang sudah seharusnya diberlakukan, mengingat di Purwakarta menjadi wilayah transmisi lokal, sehingga salah satu yang perlu diawasi itu warga yang berstatus orang pelaku perjalanan (OPP) terutama dari wilayah zona merah.
Saat PSBB berlangsung nanti, Pemkab Purwakarta mengimbau warganya untuk disiplin mengikuti imbauan pemerintah.
“Kami minta masyarakat disiplin,” tandas Ambu Anne. (Red)