RUU Cipta Kerja, Dewan Tafkir PP Persis: Beri Harapan Pemulihan Ekonomi

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) mengapresiasi semangat memangkas perizinan bagi usaha kecil dan menengah dalam RUU Cipta Kerja. Meski ada klaster yang ditunda pembahasannya, Persis menilai rancangan undang-undang ini memberi harapan bagi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat Covid-19.

“Diperlukan usaha keras untuk terus mengawal RUU Cipta Kerja ini. Tentu agar pasal-pasal yang memang akan memajukan usaha masyarakat dapat terjaga. Sementara yang dirasa kurang, sebaiknya dikoreksi,” kata Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis), Muslim Mufti di Bandung (30/4/2020).

Menurutnya, terkait masalah atau pasal-pasal yang dianggap harus segera dikoreksi, dapat benar-benar dikaji dari berbagai aspek.

“Karena itu, kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR RI, memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Apalagi kita tahu, akibat Covid-19 ekonomi dunia, termasuk kita sangat berat kondisinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Ngeri! Menkes Budi Gunadi Perkirakan Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak Lagi: 20 Ribu per Hari

Dikatakan Mufti, pihaknya sudah melakukan sejumlah kajian antara lain melalui Focus Group Discussion (FGD) secara virtual April 2020 ini. Diskusi Dewan Tafkir Pimpinan Pusat Persatuan Islam (DT PP Persis) dengan tema Urgensi UU Cipta Kerja bagi Kemajuan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat.

Dalam diskusi yang juga dihadiri Himpunan Mahasiswa (HIMA), Himpunan Mahasiswi (HIMI), Pemuda dan Pemudi PERSIS, serta praktisi UMKM itu disebutkan bahwa Omnibus Law merupakan metode untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu.

“Hal ini kami anggap penting. Atau dengan kata lain, undang-undang yang mengatasi tumpang tindih seperti ini, urgen. Karena selama ini, banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut. Birokrasi kita ruwet, aturan tumpeng tindih, potensi korupsi di mana-mana, sehingga mislanya, investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di sini,” papar pria yang juga sebagai dosen tetap FISIP UNI Sunan Gunung Djati Bandung itu.

Baca Juga:  Gara-gara Tungku Meledak, Rumah Jadi Kebakaran

Hal senada juga dikatakan, Pakar Hukum, Aay Muhammad Furkon yang menilai proses RUU Cipta Kerja sudah melalui tahapan sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kami melihat, muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Makin relevan, karena akibat Covid-19 ini banyak perusahaan terpukul. Dan yang paling menderita adalah usaha kecil, karena dana cadangan mereka juga kecil,” ucap Aay.

Baca Juga:  Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti Disemprot Kementerian Perhubungan dan Penumpang Maskapainya

“Mudah-mudahan undang-undang ini, jika nanti disahkan, dapat membuka seluas-luasnya peluang kebangkitan usaha kecil dan menengah,” tambahnya.

Pihaknya sepakat, kemudahan perizinan akan menumbuhkan enterpreneur di berbagai lapisan masyarakat, sehingga dapat memberdayakan semua lapisan masyarakat.

“Tentu saja, RUU ini harus dibahas dan didalami lagi. Ini kan payung hukum yang akan menentukan nasib banyak pihak dan berlaku dalam waktu panjang. Kita tidak bisa gegabah. Diperlukan diskusi lanjutan untuk memberikan masukan pada Panja RUU Cipta Kerja agar RUU ini sesuai dengan spirit awalnya,” pungkas Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia itu. (RNU)