Simak! Ini Kegiatan yang Dibolehkan dan Dilarang Selama PSBB di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Program PSBB ini merupakan kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan PSBB diseluruh Kab/Kota di Jawa Barat serentak mulai tanggal 6 Mei 2020, dan berdasar PERMENKES No. 9 Th. 2020.

Tak terkecuali Kabupaten Purwakarta, karena saat ini berada diantara Kabupaten/Kota yang jumlah kasus konfirmasi Covid-19 nya tinggi (Zona Merah). Untuk itu diperlukan suatu Strategi, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rencananya pelaksanaan PSBB dimulai pada Rabu (6/5/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Rabu (20/5/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Purwakarta akan dibatasi. Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Purwakarta?

1. Pembatasan Pembelajaran Sekolah dan Instansi Pendidikan

Proses belajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan dan diganti dengan belajar dirumah dengan media yang efektif.

Baca Juga:  Miliki Panorama Alam Eksotis, Kecamatan Sukasari Jadi Tujuan Wisata di Purwakarta

2. Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Penghentian sementara aktivitas bekerja ditempat kerja atau kantor. Dikecualikan bagi TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Kebutuhan Pangan BBM, Pelayanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor Impor, Distribusi, Logistik & Kebutuhan Dasar Lainnya.

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Giat Keagamaan dilaksanakan dirumah masing-masing dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan jaga jarak. Dikecualikan dengan Pedoman pada Peraturan UU dan Fatwa atau pandangan Lembaga Keagamaan yang diakui pemerintah.

Selain itu, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Namun, penanda waktu ibadah dilaksanakan seperti biasa. Dan untuk pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dihadiri maksimal oleh 20 orang.

4. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.

Baca Juga:  Walah! Diserang Monyet Liar, Petani di Kawali Ciamis Gagal Panen

Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian). Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

Jam operasional pasar rakyat beroperasi pada pukul 04.00-13.00 WIB. Toko Minimarket pada pukul 08.00-18.00 WIB dan Toko Supermarket, Hypermarket pada pukul 09.00-18.00 WIB.

5. Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya

Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Dikecualikan dengan ketentuan khusus untuk khitanan, pernikahan dan pemakaman atau takziyah Covid-19.

Selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad di Kantor Urusan Agama maksimal 5 orang, tidak termasuk calon pengantin.

Baca Juga:  Satpol PP Jabar: Galian Tanah Merah di Sukatani Purwakarta Bisa Ditutup Paksa

6. Pembatasan Moda Transportasi

Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum akan diminta putar arah atau tak bisa melanjutkan perjalanan seandainya melanggar ketentuan PSBB dalam berkendara. Syarat umum yang harus dipenuhi ialah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas empat hanya boleh berisi tiga orang. Satu orang sopir di depan dan dua penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan. Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan berisi empat orang. Satu sopir di depan, dua penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, dan satu orang di belakang.

Sepeda motor berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya. Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas mobil/bus. (Red)