Kemudahan Teknologi, Kini Bayar Zakat Bisa Lewat Transfer Bank

JABARNEWS | BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah yang harus ditunaikan warga Muslim setempat pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi bertepatan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perkembangan teknologi kini merambah dunia ibadah, bagi mereka yang ingin membayar zakat pun semakin dipermudah. Sejumlah aplikasi online termasuk belanja online menyediakan fitur pembayaran zakat bagi pelanggannya.

Terbaru, pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa dilakukan menggunakan sistem transfer antar rekening sebagai upaya menghindari terjadinya kontak fisik pada saat penyerahan zakat.

Baca Juga:  Polisi: Korban Merupakan Saksi Utama Ledakan Monas

“Upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari penyebaran penularan virus corona di masa pandemi sekarang,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi Abdul Aziz di Cikarang, Jumat (1/5/2020).

Dia mengatakan lazimnya pelaksanaan akad zakat fitrah dilakukan dengan melibatkan kontak fisik dan penyerahan besaran nominal zakatnya menggunakan uang tunai maupun bahan pokok beras.

“Selain menghindari kontak fisik ini juga demi mempermudah masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah,” ucapnya.

Baznas Kabupaten Bekasi mengaku telah menyiapkan sejumlah nomor rekening penerima zakat fitrah melalui sistem transfer ini. Rekening zakat fitrah atas nama Baznas Kabupaten Bekasi itu, di antaranya Bank BJB dengan nomor 0071-2554-25001, kemudian Bank BJB Syariah 5410-1020-00800, serta Bank BJB Syariah nomor 5410-2060-15550.

Baca Juga:  SOKSI Dukung Cabup/Cawabup Dari Golkar

“Kalau sudah ditransfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor layanan yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Kabupaten Bekasi untuk nama dan bukti transfernya,” kata dia.

Jika besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter beras atau setara Rp40.600 tahun ini, untuk sistem transfer besarannya lebih mahal Rp20 menjadi Rp40.620 mengingat adanya administrasi sistem perbankan.

Aziz berharap Umat Muslim Kabupaten Bekasi membayarkan zakat fitrahnya di awal Ramadan agar pihaknya bisa segera melakukan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerima sekaligus menghindari pembagian zakat menjelang Bulan Syawal.

Baca Juga:  Penderita Penyakit TBC di Ciamis Masih Cukup Tinggi

Aziz juga mengatakan meski pembayaran sistem transfer ini direkomendasikan saat pandemi virus, pembayaran zakat fitrah secara langsung tidaklah dilarang, hanya saja dalam praktiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurut dia Bulan Ramadhan 1441 Hijriah berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya akibat kondisi pandemi virus corona, karenanya Baznas Kabupaten Bekasi tidak akan menargetkan terlalu besar pemasukan zakat fitrah tahun ini.

“Dengan kondisi pandemi ini memang dirasa sangat berat. Kami hanya menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp500 juta,” tutupnya. (Red)