Karyawan yang Di-PHK Difasilitasi Dapat Kartu Prakerja dari Disnaker

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin terus mendata pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Dari pendataan secara daring tercatat sebanyak 3.396 orang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kemudian 5.804 orang lainnya melaporkan dirumahkan sementara.

“Informasi kedua data ini memang belum disortir, dan memang ada yang duplikasi,” ungkap Arief, Jumat (01/05/2020).

Arif menambahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung terus mencatat data tersebut. Pasalnya, hingga 22 April 2020 lalu terdata 52 perusahaan di Kota Bandung yang melaporkan ikut terdampak oleh Covid-19.

Sedangkan untuk laporan sengketa hubungan kerja di tengah virus corona ini jumlahnya justru tidak terlalu banyak. Meski begitu, pihaknya tetap memfasilitasi berbagai upaya untuk menyelesaikan beragam sengketa hubungan kerja.

Baca Juga:  PKB Salurkan Bantuan Untuk Guru Ngaji di Purwakarta

“Kita menyarankan untuk bipartit dulu kesepakatan untk kedua belah pihak. Kalau itu misalnya buntu baru ke Disnaker. Kalau nanti dari Disnaker tetep juga buntu maka tetap dilanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” ujarnya.

Arief menyatakan, di masa krisis wabah virus corona ini terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Komunikasi juga tetap terjalin dengan serikat buruh. Hal itu untuk memastikan warga mendapatkan pelayanan terbaik dari Pemkot Bandung.

“Untuk Apindo (pengusaha) kalau memang punya pendapatan bagus jangan sampai mengatakan sebaliknya. Kepada para buruh kalau perusahaan memang tidak mampu secara optimal bisa dibicarakan ke bipartit,” harapnya.

Baca Juga:  Dijebloskan ke Penjara oleh Menantunya, Begini Nasib Kakek 70 Tahun di Bandung

Di luar itu, Disnaker juga telah mendata program kartu pra kerja. Dimana, pada Maret lalu, Disnaker mengajukan 20.059 kartu pra kerja. Jumlah tersebut untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 atau pun sebelumnya.

Seiring dampak Covid-19 yang semakin meluas, kini program kartu pra kerja bisa diakses secara mandiri. Disnaker memberikan pendampingan bagi masyarakat yang kurang memahami proses pelatihan dari program kartu pra kerja.

Termasuk memberikan menyediakan fasilitas bagi pendaftar yang hendak mengikuti pelatihan namun tidak memiliki perangkat mumpuni.

Baca Juga:  Warga Sindanglaka Gotong Royong Perbaiki Rumah Ambruk Yang Termakan Usia

“Disnaker mempersiapkan perangkat untuk pendampingan. Kalau tidak punya alat kita siapkan di sini komputer, atau tidak paham masukannya seperti apa kita dampingi di sini,” ujarnya.

Setiap pendaftar yang lolos, akan mendapatkan Rp 3,55 juta selama empat bulan. Uang tersebut untuk biaya pelatihan di LPK sebesar Rp 1 juta dan langsung ditransfer ke LPK. Sementara itu Rp 2,4 juta dibayar secara angsur. Setiap bulan peserta akan diberikan uang Rp 600 ribu selama empat bulan ditransfer langsung ke rekening peserta. Selain itu setelah pelatihan ada uang survei 150 ribu. (Red)