Janji Puan Maharani kepada Para Buruh saat May Day

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua DPR Puan Maharani berjanji parlemen akan memberikan perhatian besar terhadap nasib buruh agar terjamin hak dan mendapat upah layak. Dia berjanji akan menyerap aspirasi buruh dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh DPR.

Hal tersebut disampaikan dalam rangka peringatan hari Buruh 1 Mei 2020. Puan menyayangkan peringatan May Day tak dapat digelar seperti biasanya karena pandemi Covid-19.

Puan menyinggung RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas oleh DPR. Dia memastikan, klaster ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan buruh sementara ditunda. Dengan alasan sosialisasi dan penyerapan aspirasi RUU Cipta Kerja belum optimal. Salah satunya karena masalah pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Wujudkan Kesetaraan Gender, Puan Maharani Ingin Pelajar Perempuan Jadi Pemimpin di Masa Depan

“Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga:  Komnas HAM Dukung Panglima TNI Perbolehkan Anak Keturunan PKI Gabung TNI

Puan juga berharap pemilik usaha tidak melakukan PHK kepada pekerjanya karena dampak dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pengusaha dan pekerja dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawan hingga situasi normal.

“Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” kata politikus PDIP itu.

Baca Juga:  Presiden Amerika Serikat Joe Biden Terserang Virus Covid-19, Begini Kondisinya

Puan mendesak pemerintah untuk menyampaikan langkah selanjutnya setelah operasi perusahaan dihentikan sementara karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan wilayah lain. Dia juga meminta pemerintah memastikan buruh yang terdampak mendapatkan bantuan sosial.

“Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh,” kata Puan. (Red)