Ingin Mudik Saat Corona? Ini Tips Polisi Agar Bisa Lolos

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan mengenai aturan angkutan mudik Lebaran tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengendalian transportasi dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.

Baca Juga:  Front Nasional Berkarya Berikan Apresiasi PTUN Jakarta Atas Kemenangan Tommy Soeharto

Keputusan pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran 2020 bukan mutlak 100 persen. Warga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan ada beberapa yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh atau mudik.

“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan,” jelas Irjen Istiono.

Baca Juga:  Pemkot Depok Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 27 Oktober 2020

Menurutnya jika ada surat keterangan itu, warga tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk melakukan perjalanan.

“Tidak perlu naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain,” jelas Istiono.

Kakorlantas pun menegaskan, pihaknya terus melakukan pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dikhususkan memutus rantai penyebaran Corona.

Baca Juga:  Tempat Ibadah Dibuka, Shalat Jumat di Masjid Pusdai Jamaah Dibatasi

“Selama empat hari ini pelaksanaan operasi ketupat di jalur arteri cukup bagus dan efektif,” katanya.

“Termasuk penyekatan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Istiono juga mengatakan penyekatan dari Lampung sampai Jawa Timur pelaksanaanya juga sudah cukup efektif.

“Secara keseluruhan 9.393 kendaraan diperintahkan untuk putar balik. Serta indikasi pemudik setiap hari menurun.” tandasnya. (Red)