Kena PHK dan Pekerja Lepas Bisa Dapat Insentif Pemerintah

JABARNEWS | BANDUNG – Pandemi virus corona (COVID-19) memukul seluruh sektor ekonomi hingga mengakibatkan banyak pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menghadapi situasi ini, pemerintah pun menyusun sejumlah insentif demi membantu masyarakat agar tidak semakin terpuruk di tengah pandemi.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah saat ini memiliki serangkaian insentif khusus bagi karyawan termasuk yang kena PHK. Pertama yaitu perluasan insentif pajak seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk karyawan ada pajak ditanggung pemerintah, yang selama ini gaji karyawan katakanlah gaji Rp 10 juta dipotong pajak Rp 500 ribu jadi selama ini take home pay Rp 9,5 juta dengan PMK 44 ini kita akan mendapatkan Rp 10 juta utuh tidak dipotong pajak karena negara yang akan membayar pajak kita,” ungkap Yustinus dalam konferensi pers daring, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga:  Ini Kabar Baik Soal Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya JS Saving Plan

Pun jika selama ini pajak tersebut ditanggung perusahaan, maka dengan adanya beleid tersebut, perusahaan juga bisa menikmati keuntungan berupa tambahan likuiditas akibat tak perlu membayar pajak karyawan. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu besaran gaji yang diterima karyawan tidak melebihi Rp 200 juta dalam setahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan.

“Silakan nanti karyawan dengan perusahaan itu berkoordinasi. Bulan Mei ini bisa memberikan informasi ke dirjen pajak kalau akan memanfaatkan fasilitas, lalu mulai gajian April sampai dengan 6 bulan ke depan itu akan mendapat relaksasi,” ujarnya.

Baca Juga:  UKW Ke 37-PWI Kota Bandung, Diharapkan Kualitas Wartawan Semakin Profesional

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan, insentif serupa juga bisa dinikmati oleh para pekerja lepas atau karyawan kontrak.

“Lalu bagaimana kalau pekerja lepas? Pekerja lepas bisa memanfaatkan tarif turun atau kalau pelaku UKM yang selama ini masuk kategori membayar pajak final 0,5 persen, bisa mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah. Jadi yang selama ini bayar 0,5 persen nanti bayar 0 persen karena yang membayar pemerintah. Itu untuk teman-teman yang pekerja lepas,” ujarnya.

Sedangkan bagi pekerja yang terpaksa harus menghadapi PHK, Yustinus mengatakan, mereka bisa mendapatkan bantuan sosial sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menurutnya, para pekerja yang dirumahkan dan tidak memiliki penghasilan bisa melapor ke RT atau RW setempat agar mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga:  Sekda DKI Jakarta Meninggal Akibat Covid-19

“Kita punya skema yang pertama bansos sembako yang nilainya Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Nanti mendaftar ke RT RW atau kelurahan untuk dimasukkan. Lalu ada BLT non-Jabodetabek itu 9 juta keluarga penerima Rp 600 ribu perbulan selama 3 bulan juga,” ujarnya.

Lalu bagi pekerja yang sudah terlanjur pulang kampung dan tidak punya pekerjaan, Yustinus menyarankan untuk mengakses BLT yang dialokasikan dari dana desa.

“Bisa mengakses BLT dana desa Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan itu untuk 11 juta penerima. Jadi kira-kira itu yang bisa dimanfaatkan. Kalau di PHK dan ada beban kredit sepeda motor, mobil, KPR ini ada relaksasi juga itu bisa diurus dengan bank. Itu kira-kira,” tutupnya. (Red)